Jakarta, Aktual.com — Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, mengakui proses penegakan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menghambat perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

“Untuk yang masalah KPK, kami berharap pemeriksaan segera dapat selesai karena sudah lebih dari dua tahun,” terang Zudan saat dihubungi, Selasa (3/5).

KPK sejak April tahun 2014 diketahui menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang hingga negara dirugikan Rp 1,2 triliun.

Dalam proses penyidikan proyek pengadaan e-KTP Tahun 2011-2012 senilai Rp 6 triliun itu, KPK telah memeriksa pejabat Perum Percetakan Negara Rl (PNRI), PT Pos Indonesia, PT Indosat, dan Perum Bulog sebagai saksi.

Terakhir, pada Selasa pekan lalu (26/4), KPK memeriksa mantan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawati. Kasus sendiri terungkap setelah mantan Bendum Partai Demokrat M Nazaruddin mengatakan proyek e-KTP dikendalikan Anas Urbaningrum dan Setya Novanto.

Kemendagri berharap, lembaga antirasuah pimpinan Agus Rahardjo segera menyelesaikan penanganan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Sebab selain sudah berlangsung lebih dua tahun, kasus tersebut juga membuat internal Kemendagri bekerja tidak tenang.

“Kami berharap pemeriksaan segera dapat selesai, karena sudah lebih 2 tahun. Staf-staf kami sudah capek dan bosan diperiksa-periksa terus. Hal ini cukup membuat rekan-rekan tidak tenang bekerja sehingga kinerja menjadi tidak maksimal,” jelas Zudan.

Zudan menambahkan, selama dua tahun proses penyidikan proyek pengadaan e-KTP cukup melelahkan. Beberapa staf dan rekan-rekannya di Kemendagri juga diperiksa sebagai saksi. Namun sampai kini penanganannya belum ada ujungnya.

“Harapan kami segera selesai pemeriksaannya dan diberikan kepastian yang adil terhadap semua proses yang sudah berjalan,” ucap Zudan.

Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengungkapkan tujuh poin kendala dilapangan dalam proses perekaman e-KTP. Dan, proses penegakan hukum di KPK ini turut menghambat perekaman data kependudukan dimaksud.

Pertama, adanya sebagian kecil masyarakat yang belum menganggap pentingnya dokumen kependudukan. Kedua menyangkut wilayah geografis Indonesia luas dan banyak daerah yang infrastruktur listiknya tidak stabil sehingga banyak alat perekaman yang rusak.

Ketiga, proses pencetakan e-KTP terhadap Kabupaten/Kota Pemekaran, keempat menyangkut keterbatasan alat perekaman di 750 kecamatan di daerah pemekaran. Kelima, tidak adanya mobil keliling untuk menjangkau desa-desa terpencil, keenam menyangkut pemeriksaan KPK terhadap pejabat dan staf di Dukcapil dari tahun 2014 sampai 2016.

Terakhir, Kemendagri menghadapi kendala banyaknya penduduk yang melakukan perekaman lebih dari satu kali. Tercatat penduduk yang melakukan perekaman lebih dari satu ada 1.496.071 jiwa.

Artikel ini ditulis oleh: