Hasto Kristiyanto (Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan pemberhentian kadernya yang terlibat praktik korupsi di DPRD Kota Malang, Jawa Timur.

“Semua kader PDI Perjuangan di DPRD Kota Malang yang terkena OTT KPK diberhentikan,” kata Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melalui telepon selulernya di Jakarta, Rabu (5/9).

DPP PDI Perjuangan, kata dia, sudah menginstruksikan pemberhentian tersebut kepada pengurus daerah di Jawa Timur serta pengurus cabang di Kota Malang.

Menurut Hasto, surat pemberhentian sebagai anggota DPRD Kota Malang harus sudah diterbitkan pada hari Selasa (4/9) sebelum pukul 00.00 WIB, kemudian menggantinya melalui penggantian antarwaktu (PAW).

Sementara itu, DPP PDI Perjuangan menerbitkan Surat Instruksi No. 4657-A/IN/DPP/IX/2019, tanggal 3 September 2018, perihal instruksi pemberhentian anggota DPRD Kota Malang yag menjadi tersangka kasus korupsi.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Bambang D.H. dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto tersebut ditujukan kepada DPD PDI Perjuangan Provinsi Jatim dan DPC PDI Perjuangan Kota Malang.

Dalam surat tersebut, isinya bahwa DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada DPD PDI Perjuangan Provinsi Jatim dan DPC PDI Perjuangan Kota Malang untuk segera melakukan pemberhentian dari jabatannya kepada beberapa anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PDI Perjuangan yang tersangkut kasus korupsi. Surat pemberhentian tersebut sudah diterbitkan pada hari Selasa (4/9) sebelum pukul 00.00 WIB.

Poin selanjutnya dalam surat tersebut, jika anggota DPRD Kota Malang yang terlibat kasus korupsi terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 agar segera dilakukan penggantian.

“DPP PDI Perjuangan tidak akan memberikan toleransi kepada kadernya yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hasto.

Menurut dia, DPP PDI Perjuangan melalui peristiwa ini juga mengingatkan kembali kepada seluruh kader partai untuk tidak menyakahgunakan jabatan dengan melakukan praktik korupsi.

Sebelumnya, diberitakan dari hasil OTT yang dilakukan KPK terhadap anggota DPRD Kota Malang, KPK telah menetapkan sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka.

Pada pengembang kasus, KPK menetapkan tersangka lainnya sehingga seluruhnya berjumlah 41 tersangka.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: