Jakarta, Aktual.com — Sikap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, yang menuduh banyak pihak-pihak yang suka menyebar berita bohong dan menggunakan media untuk kepentingan tertentu, dianggap sebagai sikap reaksional dan kepanikan Sudirman Said terkait beredarnya dokumen surat perjanjian jasa konsultasi antara perusahaan Tridaya Advisory, yang dikomandani oleh Erry Riyana Hardjapamekas dengan Inpex-Shell di blok Masela yang ditandatangani pada 25 Agustus 2015 dan menghebohkan jagat minyak dan gas (migas) nasional akhir-akhir ini.

Demikian diungkapkan oleh Pengamat Energi dan Pertambangan, Yusri Usman dalam keterangan tertulisnya yang diterima aktual.com, Rabu (2/3).

Yusri menuturkan merebaknya kasus blok Masela yang memicu pernyataan keras yang terkesan penuh emosional oleh Sudirman Said pada tanggal 27 Febuari 2016 lalu mengundang pertanyaan besar publik.

“Mengapa tiba-tiba Sudirman Said bereaksi keras pada tanggal 27 Febuari 2016 dan kalau melihat 2 kasus yang dilontarkan oleh Sudirman Said dengan modus yang sama yaitu kasus “Papa minta saham” di PT Freeport Indonesia dan “Joempa kawan lama di Blok Masela” memperlihatkan Sudirman Said menerapkan strategi dalam dunia sepak bola dikenal bahwa pertahanan yang baik adalah terus melakukan penyerangan,” tuturnya.

Padahal, lanjut Yusri, kalau kita melihat secara jernih kasus papa minta saham yang heboh pada November 2015, akan tetapi faktanya Menteri ESDM telah membuat surat tanggal 7 Oktober 2015 yg ditafsirkan banyak pihak telah memberikan kepastian kepada PT Freeport Indonesia tentang adanya kepastian beroperasi pasca berakhir kontrak karya pada Desember 2021.

Apalagi dari laporan saran pertimbangan yang dibuat oleh Tridaya Advisory, pada 11 Desember 2015 kepada Inpex-Shell Blok Masela yang menyarankan dua hal; Pertama, “Inpex dan Shell agar berkomunikasi dengan SKK Migas dan Kementerian ESDM”. Selanjutnya secara tegas menyatakan bahwa “Kemenko Kemaritiman dan Sumber Daya adalah pihak yang di luar rantai otoritas terkait pembangunan Kilang Masela”.

Seperti diketahui, Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi 10 Januari 2015 bahwa secara struktural Kementerian ESDM berada di bawah koordinasi Kemenko Kemaritiman dan Sumber Daya yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian kepada 4 Kementerian dan khususnya Kementerian ESDM sesuai perintah undang-undang.

Selain mengundang tanya besar bagi publik  mengapa rekomendasi yang dibuat diduga melibatkan Kuntoro Mangkusubroto, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) era Presiden Megawati Seokarnoputri dan Ketua Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga bertentangan bahkan melanggar dengan ketentuan Peraturan yang berlaku, khususnya hubungan antar kementerian.

“Sehingga akan menjadi persoalan serius untuk bisa dibawa keranah hukum  dugaan perbuatan jahat oleh mantan pejabat negara dalam dokumen konsultasi yg dikeluarkan oleh PT Tridaya Advisory utk KKKS Inpex Masela untuk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap pejabat negara,” paparnya

Padahal jasa konsultasi antara PT Tridaya Advisory yang telah dibayarkan oleh Inpex Masela akan juga dibayar oleh uang rakyat/Negara dalam mekanismen “cost recovery ” apabila POD Blok Masela sudah diteken oleh Menteri ESDM sesuai Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2013.

“Jadi menurut saya sikap kepanikan Sudirman Said dalam menyikapi bocornya dokumen tanggal 11 Desember 2015 yang sangat berimplikasi luas secara hukum yang menyebabkan dia harus membuat reaksi secara berlebihan,” tegasnya

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan