Ketua majelis hakim DKPP, Teguh Prasetyo (kanan) menegur pihak pengadu dalam sidang etik dugaan politik uang di kantor DKPP, Jakarta, Selasa (24/7). AKTUAL/ ISTIMEWA

Jakarta, Aktual.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu, Sepsata Andrian yang menjabat sebagai Ketua Panwas Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan di Jakarta, Selasa (24/7).

Sidang ini digelar melalui video conference di gedung DKPP, Jakarta.

Ketua Majelis Hakim DKPP, Teguh Prasetyo ‘menyemprot’ kubu pengadu dalam sidang itu. Pengadu, yang bernama Redhi Setiadi diketahui tidak hadir dalam sidang tersebut tanpa alasan yang jelas.

Padahal pihak sekretariat sudah menginformasikan dan memanggil yang bersangkutan, namun tidak ada respon.

“Pengadu sudah dua kali tidak hadir dalam sidang ini. Sementara Teradu hadir terus. Pengadu jangan main-main dengan kehormatan DKPP,” kata Teguh di ruang persidangan.

DKPP merasa dipermainkan oleh sikap pengadu.

“Saudara (Pengadu) mengadukan maka saudara harus datang, jangan mempermainkan begitu. Karena ketidakhadiran, saudara Pengadu tidak bisa membuktikan dalil-dalil,” tegasnya.

Karena ketidak hadiran pengadu sidang sidang hanya berjalan singkat. Dan DKPP mengingatkan pengadu agar tidak mempermainkan DKPP pada sidang selanjutnya, karena DKPP memproses setiap pengaduan yang masuk ke sekretariat dan diproses baik verifikasi baik formal maupun materiel.

Sebelumnya, Redhi Setiadi kuasa hukum, Cik Ujang yang merupakan calon Bupati Lahat, Sumatera Selatan melaporkan, Sepsata Andrian dengan jabatan ketua Panwas Kabupaten Lahat Provinsi, Sumatera Selatan atas dugaan politik uang.

“Pengadu mendalilkan bahwa Teradu mengeluarkan surat nomor 099/bawaslu-ss.03/III/2018 yang menyatakan bahwa laporan pengadu mengenai money politic dan penggunaan fasilitas pemerintah tidak ditemukannya pelanggaran.” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan