Badan Hukum (Bahu) Partai Nasdem bersama tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mathius-Giri Pilkada Jayapura mengadukan Bawaslu RI ke DKPP terkait Rekomendasi Bawaslu RI yang mendiskualifikasi Calon Bupati Mathius Awoitauw. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menginginkan para lembaga penyelenggara Pemilu agar lebih menegakkan disiplin para aparatur lembaganya yang ada di daerah.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota DKPP, Alfitra Salam dalam acara buka puasa yang diadakan di Jakarta, Kamis (7/6). Menurutnya, banyak sanksi yang diberikan DKPP kepada para oknum penyelenggara Pemilu di daerah tidak disertai dengan langkah konkret dari KPU dan Bawaslu.

Ia menyebutkan sanksi peringatan keras yang dikeluarkan kepada beberapa anggota penyelenggara Pemilu, baik KPU atau Bawaslu/Panwaslu di daerah, hanya berujung tanpa tindak lanjut dari KPU atau Bawaslu pusat.

“Sebaiknya KPU dan Bawaslu menafsirkan sanksi yg diberikan oleh DKPP,” kata Alfitra.

Ia pun menyesalkan sikap dari KPU dan Bawaslu yang cenderung berpangku tangan dalam hal ini. Menurutnya, sikap tersebut justru tidak menimbulkan efek jera kepada para pelanggar etika penyelenggara Pemilu di tanah air.

“Saya melihat, sanksi-sanksi DKPP ini harus diterjemahkan oleh KPU dan Bawaslu. Karena kalau tidak begitu, sanksi ini hanya menjadi sanksi dalam surat saja,” jelasnya.

“Semoga sanksi DKPP ini dapat berkelanjutan terhadap kebijakan KPU dan Bawaslu,” sambung Alfitra.

Ia pun berharap agar KPU dan Bawaslu lebih peka terhadap sanksi-sanksi yang diberikan oleh DKPP kepada para oknum penyelenggara Pemilu yang melanggar etika.

“Kalau tidak, setelah dibiarkan KPU dan Bawaslu, orang akan lari ke PTUN,” tandasnya.

Sejak 2017 hingga saat ini, DKPP telah memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada 19 oknum penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar etika Pemilu. Dari jumlah itu, terdapat enam orang yang menjabat sebagai Ketua penyelenggara Pemilu di daerah.

Sementara itu, terdapat 10 oknum yang diberikan sanksi pemberhentian sementara dan 161 oknum diberikan sanksi rehabilitasi.