Direktorat Jenderal Pajak (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com – Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklaim pejabat pajak yang ditahan Kejaksaan Agung sudah tak aktif di DJP. Bahkan yang bersangkutan sebelumnya sudah dikeluarkan oleh pihak DJP

Belum lama ini oknum berinisial JJ yang diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp14,1 miliar dalam penjualan faktur pajak, telah ditahan oleh Kejaksaan Agung. Saat ini posisinya bukan merupakan pegawai DJP, karena sudah diberhentikan dua tahun yang lalu sejak 29 Agustus 2014.

“Kondisi itu justru menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan di internal Ditjen Pajak sudah berjalan dengan baik,” klaim Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, di Jakarta, Rabu (13/9).

Justru pihak DJP berharap, Kejaksaan Agung dapat mengungkap kasus ini seterang-terangnya, sehingga dapat menjadi masukan untuk perbaikan pengawasan pegawai serta penyempurnaan prosedur.

“Karena DJP senantiasa bekerjasama dengan Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya menyelesaikan kasus korupsi dan mengamankan penerimaan pajak serta menyampaikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus korupsi DJP,” kata dia.

Saat ini DJP sedang melakukan Reformasi Perpajakan sebagai upaya meningkatkan kinerja organisasi, salah satunya menekankan pada bidang sumber daya manusia (SDM) yakni pembentukan SDM yang tangguh, akuntabel dan berintegritas.

“Diharapkan pegawai DJP mampu melaksanakan tugas pengumpulan penerimaan negara dan meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak kepada institusi perpajakan,” ujar dia.

Penahanan atas mantan pegawai DJP ini merupakan bukti kesungguhan pemerintah dalam melakukan penegakan hukum. Hal ini menjadi peringatan bagi pegawai DJP serta para WP agar tidak melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara.

“Karena untuk mengamankan penerimaan Negara, DJP terus melakukan berbagai upaya pembinaan, penelitian dan pengawasan sambil terus menjalin kerjasama dengan institusi penegak hukum lain, termasuk Polri, Kejaksaan dan KPK,” ujarnya.

 

Laporan Busthomi

Artikel ini ditulis oleh: