Terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (kiri) bertanya kepada saksi Ramadhan Harisman (kiri) saat sidang lanjutan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2015). Sidang lanjutan tersebut mengagendakan pemeriksaan empat orang saksi.

Jakarta, Aktual.com – Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis 10 tahun penjara yang dikenakan kepadanya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013.

“Harapannya mendapat keadilan, saya tidak tahu ada kekhilafan (hakim) atau apa,” kata Suryadharma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/6).

Suryadharma Ali pada 11 Januari 2016 divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta selama 6 tahun ditambah dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selanjutnya pada Juni 2016, majelis banding Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Suryadharma Ali menjadi 10 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta ditambah pencabutan hak politik untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Suryadharma selesai menjalani masa pemidanaan.

“Orang diadili bukan diadili dengan peraturan yang benar,” tambah Suryadharma.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid