Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4). Pada sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/17

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan, jaksa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berusaha objektif, karenanya ada yang menginginkan Ahok bebas.

“Saya katakan sekali lagi sudut pandangnya tetap objektif. Hitam ya hitam, putih ya putih tidak boleh dibolak-balik,” kata kader Partai Nasdem itu di Kejagung, Jumat (21/4).

Bahkan dia mengklaim, Ahok tidak terbukti melakukan tindak penistaan agama hingga hanya dikenai Pasal 156 KUHP dan dituntut satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

“Itu bukan penistaan agama, yang terbukti bukan penistaan agama.”

Padahal sebelumnya, jaksa penuntut umum mengenai Pasal 156 A KUHP yang menyebutkan soal penistaan agama, “pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu