Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengumumkan pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan aktivitas di kantor HTI masih berjalan normal. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Rokhmat Labib menepis tuduhan yang menyatakan bahwa bekas organisasinya itu menganut paham radikal.

Rokhmat mengatakan, tuduhan itu disampaikan oleh mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan pembubaran HTI di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, pada Kamis (1/3).

“Saya bisa katakan bahwa itu adalah sebuah tuduhan yang tidak mendasar,” ujar Rokhmat dalam diskusi bertema Bedah Tabloid Media Umat: Dakwah Difitnah yang berlangsung di Jakarta, Selasa (20/3).

Ia menjelaskan, Ansyaad dalam sidang saat itu menuturkan HTI merupakan organisasi yang menyebarkan pemikiran radikal, sehingga banyak dari anggotanya bergabung dengan kelompok ekstremis.

Radikalisme itu kemudian dibagi ke dalam dua jenis, pertama adalah paham yang menyatakan orang yang berbeda kelompok sebagai kafir.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Andy Abdul Hamid