Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, resmi menuntut Mantan Bendahara Umum partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hal itu terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2010.

Jakarta, Aktual.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) menjadi tanggung jawab pejabat setingkat Menteri. Begitu pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

Kata Nazaruddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mentersangkakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat dimana proyek tersebut berjalan.

“Sekarang kasus e-KTP sudah ditangani sama KPK. Kita harus percaya sama KPK. Yang pasti Mendagri-nya harus tersangka,” ucap dia, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9).

Bekas anggota Komisi III DPR RI ini menyarankan lembaga antirasuah untuk menelesuri dugaan keterlibatan pejabat Kemendagri dari sisi penerimaan gratifikasi. Tak terbantahkan, bahwa yang dimaksud pejabat yang dimaksud Nazaruddin ialah Gamawan Fauzi.

“Yang penting KPK memberantas untuk gratifikasi. Yang terima gratifikasikan salah satunya menteri,” cetusnya.

Legislator yang kerap disebut sebagai makelar proyek pemerintah ini pun meyakini bahwa Agus Rahardjo Cs telah mengantongi sejumlah bukti keterlibatan Gamawan.

“KPK sudah punya data sendiri Gamawan terima uang,” klaimnya.

Dalam kasus e-KTP ini, KPK baru menetapkan Sugiharto sebagai tersangka. Dia tak lain adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Akibat dugaan korupsi Sugiarto, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,2 triliun.

Proyek yang digarap mulai 2011 ini dikerjakan oleh berbagai perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Perum Percetakan Negara RI (PNRI). Setidaknya ada lima perusahaan yang ikut serta, yakni Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra.

Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkan keras AFIS, PT Quadra bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.

PT Quadra disebut Nazar dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium, atas intervensi Direktur Jenderal Adiministrasi Kependudukan (Minduk) Kemendagri saat itu yang bernama Irman.

Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang dilakukan pada semester I 2012, pelaksanaan tender e-KTP disimpulkan melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pelanggaran tersebut menurut BPK berimbas kepada penghematan keuangan negara.

Dalam auditnya, BPK menemukan ketidakefektifan pemakaian anggaran sebanyak 16 kasus dengan nilai Rp6,03 miliar, tiga kasus Rp605,84 juta. Selain itu BPK juga menemukan pelanggaran dalam proses pengadaan proyek e-KTP.

Terdapat lima kasus yang diindikasikan merugikan keuangan negara senilai Rp36,41 miliar, potensi kerugian negara sebanyak tiga kasus senilai Rp28,90 miliar. Menurut hasil audit BPK juga disimpulkan bahwa konsorsium rekanan yang ditunjuk tidak dapat memenuhi jumlah pencapaian e-KTP 2011 yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Hal tersebut terjadi karena Konsorsium PNRI tidak berupaya memenuhi jumlah penerbitan e-KTP 2011 sesuai dengan kontrak. Dalam audit BPK disebutkan juga bahwa terdapat persekongkolan yang dilakukan antara Kosorsium PT PNRI dengan Panitia Pengadaan.

“Kongkalikong” itu terjadi saat proses pelelangan, yakni penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Diakui BPK, dalam penyusunan dan penetapan HPS bukan berdasarkan data harga pasar setempat yang diperoleh dari survei menjelang dilaksanakannya lelang. Pemilihan dan penetapan untuk beberapa peralatan menggunakan harga uang ditawarkan oleh Konsorsium PT PNRI yang memenangkan pelelangan.

Padahal, proyek pengadaan e-KTP ini membutuhkan anggaran negara sebesar Rp 5,8 triliun, dengan rincian untuk 2011 dananya sebesar Rp 2,26 triliun dan 2012 alokasi anggaraanya senilai Rp 3,5 triliun.

 

*Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: