Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9). Rapat tersebut membahas evaluasi eksekusi terpidana mati tahap III, dan pola rotasi serta mutasi pejabat struktural di lingkungan kejaksaan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung dari Partai Nasdem M Prasetyo sempat ‘sewot’ ketika disinggung jaksa kasus terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menghapus pasal ITE dalam tuntutan yang dibacakan, Kamis (20/4) terhadap Ahok.

Dia mengklaim sudah meninjau dan menganalisis lebih dulu sebelum memutuskan tuntutan itu. “Siapa bilang, kamu enggak ngerti hukum enggak usah ngomong. Semua ditinjau, dianalisis, sidang sampai ditunda itu juga karena untuk meninjau itu, itulah fakta hukumnya. Ada yang menyatakan ITE-nya dihilangkan, ITE apaan, jangan salah persepsi,” kata Prasetyo di Kompleks Mabes Polri, Jumat (21/4).

Dia pun berkilah mengintervensi tuntutan Ahok tersebut. “Kejaksaan tak pernah bekerja di bawah tekanan, atau intervensi.”

Jaksa, kata dia, tidak pernah menghilangkan pasal dalam tuntutan tersebut. Dia menyebut, dari fakta persidangan yang terbukti hanya pasal 156. “Jadi yang terbukti oleh jaksa adalah yang 156, bukan dihilangkan (pasal lain) tetapi ada pasal itu, tapi dijelaskan dari fakta persidangan dan bukti yang ada ternyata yang lebih dinyatakan terbukti adalah 156 nya.”

Dia pun kembali mengklaim, itundanya pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut saat itu lantaran pihaknya memang harus menganalisa kembali semua hasil sidang baik dari keterangan saksi ataupun bukti-bukti yang dihadirkan dalam sidang.

“Karena memang dari sisi teknis yuridisnya sedang dianalisis kan sudah disampaikan oleh jaksa kita ingin justru dengan waktu yang panjang itu kita bisa analisa lebih komprehensif, lengkap.” [Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu