Petugas Kepolisain memberhentikan mobil berpelat nomor ganjil saat pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Lebak Bulus, Jalan Kartini, Jakarta, Senin (6/8/2018). Pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan lebak bulus diwarnai dengan penilangan puluhan mobil. Pengendara yang melanggar langsung dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengharapkan kebijakan sistem ganjil- genap untuk dipermanenkan di ruas jalan Jakarta, tapi terlebih dulu dilakukan kajian.

“Saya juga kepingin (permanen), cuman harus dilihat aspek-aspek yang lain,” kata Kepala Dishub DKI Andri Yansyah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (3/9).

Andri Yansyah mengharapkan perluasan sistem ganjil genap menjadi permanen,sehingga masyarakat dapat menggunakan angkutan umum. Saat ini akan mengkaji kebijakan ganjil genap yang diperpanjang sampai 13 Oktober 2018. Hal itu dilakukan agar kebijakan tersebut tak merugikan orang lain.

“Jangan sampai kebijakan yang kita ambil justru menimbulkan dampak yang kurang bagus ada pada aspek yang lain,” kata Andri.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan perpanjangan kebijakan ganjil genap yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 92 Tahun 2018. Pergub tersebut berlaku mulai 3 September 2018 hingga 13 Oktober 2018 atau setelah Asian Para Games selesai.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid