Jakarta, Aktual.com — Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Jawa Barat, melarang seluruh sekolah negeri di wilayah setempat melakukan penarikan uang pangkal kepada calon siswa yang lolos seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru online 2015.

“Penarikan uang dalam bentuk apapun kepada siswa perlu ada payung hukumnya, termasuk uang pangkal sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Rudi Sabarudin di Bekasi, Senin (6/7).

Menurut dia, imbauan tersebut telah disampaikan pihaknya kepada seluruh sekolah negeri yang ada di wilayah itu.

“Imbauan itu kita tujukan juga kepada Oraganisasi Intra Sekolah (Osis), guru, kepala sekolah, hingga koperasi sekolah,” katanya.

Penarikan uang pangkal sekolah negeri hingga kini belum dilengkapi dengan payung hukum berupa peraturan wali kota maupun keputusan wali kota.

Hal itu dikatakan Rudi menyusul adanya dugaan penarikan uang pangkal oleh sejumlah penitia SMAN 3 Kota Bekasi senilai Rp1,5 juta per siswa kepada 380 calon siswa yang baru saja lolos PPDB online atau dalam jaringan/daring 2015.

Kondisi itu dianggap membebani para orang tua di tengah mahalnya harga seragam, peralatan tulis dan juga kebutuhan sekolah lainnya.

Rudi juga mengingatkan kepada para kepala sekolah untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan sumbangan sekolah dari para siswa.

“Sesuai aturan, sumbangan itu bukannya tidak boleh, namun memerlukan kesanggupan dari semua pihak dan tidak ada paksaan bagi yang tidak bisa,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid