Direktur Utama PLN Sofyan Basir memberikan keterangan pers tentang penggeledahan kediamannya oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (16/7/2018). PLN menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan membantu KPK dengan memberikan sejumlah informasi dan dokumen-dokumen terkait proyek PLTU Riau-1. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir mengaku melakukan pertemuan dengan mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN yang saat ini menjabat sebagai Direkur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati terkait dengan proyek PLTU Riau-1.

Namun, kata Sofyan, dalam pertemuan itu hanya membicarakan teknis terkait dengan pembangunan proyek PLTU Riau-1.

“Kalau pembicaraan itu hanya pembicaraan teknis, tidak ada yang serius,” kata Sofyan usai diperiksa di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (28/9).

KPK pada hari Jumat memeriksa Sofyan sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap proyek PLTU Riau-1 dengan tersangka mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

“Hari ini diperiksa untuk Pak Idrus terus juga beberapa pertanyaaan awal dan sebagainya sudah dijawab dengan baik. Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan baiklah,” ucap Sofyan yang diperiksa sekitar 5 jam itu.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih yang juga tersangka dalam kasus itu sempat mengaku ada pertemuan antara dirinya dan Sofyan, Nicke, dan juga Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso.

Lebih lanjut, Sofyan juga mengaku sempat bertemu dengan Johanes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited yang juga tersangka dalam kasus itu.

“O, iya, ‘kan kebetulan Pak Kotjo pengusaha,” ucap Sofyan.

Namun, Sofyan enggan menjelaskan lebih lanjut apakah Kotjo juga ikut dalam pertemuan dengan Eni, Nicke, dan Iwan tersebut.

Lebih lanjut, Sofyan mengatakan bahwa proyek PLTU Riau-1 merupakan proyek penunjukan langsung ke anak perusahaan PT PLN, yakni PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB).

Sebelumnya, Sofyan juga telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali pada tanggal 20 Juli dan 7 Agustus 2018.

Dalam kasus itu, Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan