Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa berjalan keluar gerbang Lapas Sukamiskin usai meminta keterangan kepada narapidana kasus korupsi di Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/7). Tim Pansus Hak Angket KPK melakukan dengar pendapat secara tertutup dengan sejumlah narapidana korupsi terkait dengan proses penyidikan dan peradilan yang dialami mereka. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sri Puguh Budi Utami menyebut, kejadian operasi tangkap tangan (OTT) di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung merupakan kejadian yang serius dan diluar dugaan.

“Ini masalah serius dan sejatinya secara paralel kami sedang mempersiapkan adanya revitalisasi pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana,” kata Sri dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (21/7) malam.

Ia mengatakan bahwa instrumen terkait revitalisasi tersebut sudah disusun untuk kemudian menetapkan proses penyelenggaraan permasyarakatan secara benar.

Sri juga mengatakan bahwa beberapa waktu yang lalu, pihaknya sudah bersurat kepada KPK terkait dengan penempatan narapidana koruptor dalam satu lapas seperti di Sukamiskin. Hal itu dilakukan supaya tidak terjadi eksklusivisme.

“Beberapa lapas sudah kami tunjuk, sejatinya dengan penempatan yang mungkin tersebar, ini mengurangi tingkat tekanan yang dialami seperti di Sukamiskin,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara