PRODUKSI SUSU NASIONAL

Jakarta, Aktual.com – Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita menjelaskan perubahan dalam regulasi terbaru tentang penyediaan susu merupakan konsekuensi dari keputusan Badan Penyelesaian Sengketa (DBS) World Trade Organization (WTO).

“Jika kita berani menjadi anggota WTO, risikonya adalah kita harus mampu menyinergikan aturan-aturan atau regulasi kita terhadap aturan yang ada di WTO. Setelah kita sinergikan, bukan berarti kita harus habis akal,” kata Ketut di Jakarta, Rabu (15/8).

Ketut menjelaskan perubahan Permentan Nomor 26 Tahun 2017 menjadi Permentan Nomor 30 Tahun 2018 dan Permentan Nomor 33 Tahun 2018 tentang penyediaan dan pembelian susu merupakan konsekuensi dari keputusan DBS WTO. Karena itu, beberapa peraturan perundangan yang terkait dengan hortikultura dan peternakan harus direvisi.

Dalam Permentan Nomor 30/2018, prinsip dasarnya adalah menghilangkan kemitraan sebagai salah satu pertimbangan dalam penerbitan rekomendasi.

Perubahan ini dilakukan karena ada keberatan dari AS dan ancaman akan menghilangkan program GSP terhadap komoditas ekspor Indonesia, sehingga dikhawatirkan akan menyebabkan penurunan ekspor produk Indonesia ke AS.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid