Jakarta, Aktual.com-Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan pihaknya telah menahan Direktur PT Hidro Tekno Indonesia, Hendrawan Maruszama. Tersangka dugaan suap APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2015-2016, Hendrawan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.

“HM (Hendarwan Maruszama), Direktur PT Hidro Tekno Indonesia ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan,” sebut Febri di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Senin, (22/1).

Dengan memakai rompi tahanan KPK, Hendarwan enggan berkomentar soal penahanannya dan buru-buru masuk ke mobil tahanan yang terparkir di pelataran markas KPK.

KPK sebelumnya telah menetapkan Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono sebagai tersangka kasus suap pemulusan anggaran di Pemkot Malang. Dia diduga menerima hadiah terkait penganggaran kembali proyek Jembatan Kedungkandang.

Selain Arief, KPK juga menyeret bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Djarot Edy Sulistyono, serta Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszama sebagai tersangka.

Pada kasus ini, Arief diduga telah menerima uang sogok sebesar Rp250 juta yang berasal dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.

Arief selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Komisaris PT ENK Hendarwan selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs