Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI, Inas N. Zubir

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas N Zubir menjelaskan, konteks akun Facebook dan Twitter-nya yang dilaporkan pihak kuasa hukum Ketua Umum partai Gerindra Prabowo Subianto bukan merupakan bentuk fitnah.

Menurut dia, kata yang menyebut ‘rampok orang susah’ merupakan kata-kata yang disampaikan sendiri oleh Prabowo dalam pidato. Sehingga teks yang ia tulis pada akun miliknya yang disertai video itu berasal dari pidato Prabowo.

“Info dari rekan media bahwa Prabowo Subianto melaporkan saya ke Bareskrim melalui lembaga hukum-nya. saya perlu memberikan klarifikasi bahwa judul video yang saya posting berasal dari ucapan Prabowo sendiri, yakni: Rampok orang susah,” kata Inas di Jakarta, Rabu (25/10).

Dari cuplikan video yang ia peroleh di youtube, lanjut Inas, terdapat berbagai argumen Prabowo yang tidak sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia. Contoh, kata dia, argumen Prabowo yang mengatakan: ‘Kalau perlu kau rampok tetanggamu yang sedang kesusahan’.

“Menurut saya, argumen tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang calon pemimpin negara walaupun dilakukan pada waktu yang lampau. Akan tetapi jika argumen tersebut merupakan prinsip bernegara dari seorang Prabowo, maka sebagai anggota MPR, saya harus menjauhkan bangsa ini dari prinsip-prinsip yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,” tegas Inas.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Andy Abdul Hamid