Ketua Umum Golkar yang juga Ketua DPR RI Setya Novanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11). Ketua DPR tersebut menjalani pemeriksaan perdana selama lima jam usai ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi proek KTP elektronik. AKTUAL/Tino Oktaviano
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11). Ketua DPR tersebut menjalani pemeriksaan perdana selama lima jam usai ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi proek KTP elektronik. AKTUAL/Tino Oktaviano

Meski demikian belum ada yang bisa dikonfirmasi oleh penyidik lantaran Novanto malah tertidur.

Demikian disampaikan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).

“Diperiksa tidur, waktu diperiksa pun ditanya cuma tidur terus,” ujar dia.

Ia beralasan tertidurnya Novanto ketika dicecar penyidik lantaran kondisinya yang masih lemah.

“Ya karena memang dalam hal ini beliau dalam hal ini beliau otaknya ada gangguan,” kata dia.

Ia menambahkan akibat kondisi ketua umum partai Golkar ini maka pemeriksaan masih ditangguhkan

“Kalau sekarang dia tidak mampu, tidak bisa komunikasi, masih dia ngomong dua menit ketiduran, ngomong dua menit ketiduran,” kata dia.

Novanto ditetapkan kembali sebagai tersangka korupsi e-KTP berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017. Dia bersama-sama Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.

Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sekitar Rp 574,2 miliar dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Bahkan, dalam persidangan Setnov disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP tersebut.

Novanto resmi ditahan penyidik KPK sejak Jumat (17/11/2017). Namun, mantan Ketua Fraksi Golkar itu baru masuk ke Rutan KPK pada Senin (20/11/2017) dini hari, usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana dan Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta pasca mengalami kecelakaan tunggal beberapa hari lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby