Jakarta, Aktual.co —Tersangka kasus penyelewengan anggaran haji di Kementerian Agama (Kemenag), Suryadharma Ali, siap penuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/4).

Demikian disampaikan kuasa hukum Suryadharma Ali, Humprey R. Djemat, bahwa klienya siap menghadapi penyidik lembaga antirasuah, yang dia anggap sewenang-wenang.

“Oke, (Suryadharma Ali) hadir besok. Siap untuk fight sama penyidik sesat di KPK yang sembarangan jadikan orang tersangka tanpa bukti-bukti  yang jelas dan tanpa perhitungan kerugian negara,” tegas Djemat saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/4).

Selain menganggap penyidik KPK sesat, Djemat juga menyindir pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, mengenai penetapan status tersangka Suryadharma Ali yang dilakukan tanpa adanya perhitungan kerugian negara.

“Aneh seperti yang Johan Budi nyatakan tanpa malu-malu bahwa perhitungannya masih dilakukan padahal lebih dari setahun itu dilakukan, sejak penyelidikan dimulai pada 13 maret 2013 atau sejak penetapan tersangka dan sprindik pertama pada 22 mei 2014,” tandasnya.

Seperti diketahui, Taufiequrachman Ruki Cs memang sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Selasa (7/4) lalu.

Disamping itu, dalam jumpa pers, Rabu (8/4), Johan memang sempat menyatakan, bahwa perhitungan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Suryadharma Ali sudah memasuki tahan akhir.

“Tidak benar perkara haji tidak ada kerugian negara. Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal penyalahgunaan kewenangan dan menyebabkan kerugian negara, itu sudah ditentukan tapi perlu diitung secara definitif oleh auditor negara yaitu BPK atau BPKP. Haji sedang dihitung kerugian negaranya secara final oleh BPKP,” papar Johan saat jumpa pers di gedung KPK, Rabu (8/4).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby