Jakarta, Aktual.co — Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani hari ini diperiksa Badan Reserse Reserse Kriminal Mabes Polri selama hampir 12 jam di kantor Kementerian Keuangan. Pemeriksaan tersebut terkait perkara tindakan pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi yang melibatkan BP Migas (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Menurut Sri Mulyani, sebagai warga negara Indonesia (WNI) dirinya mematuhi hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh Polri dan penegak hukum dengan cara memberikan kesaksian tersebut. Selaku Menteri Keuangan saat itu, Sri hanya menerbitkan surat persetujuan tata cara pembayaran kondesat yang dikelola oleh BP Migas untuk diolah TPPI.

“Pada saat penjualan kondesat bagian negara dan tata minyak nasional, selaku Menteri Keuangan dan Bendahara Umum Negara tahun 2008, saya menerbitkan surat persetujuan tata cara pembayaran kondesat dikelola oleh BP Migas (saat ini menjadi SKK Migas) untuk diolah TPPI. Dengan suart Menteri Keuangan No 85 MK 02 tahun 2009 mengenai permohonan persetujuan tata cara pembayaran kondesat yang dikelola BP Migas untuk dikelola TPPI,” ujar Sri di kantor Kemenkeu Jakarta, Senin (8/6).

Lebih lanjut dikatakan dia, surat tersebut diterbitkan berdasarkan kajian menyeluruh yang dilakukan pihak Kemenkeu, dalam hal ini Dirjen Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal. Dengan mempertimbangkan surat dari Pertamina mengenai persetujuan pembelian Mogas 88 sebanyak 50ribu barel per hari, No 941 tanggal 31 Oktober 2008.

“Kedua, surat dari BP Migas kepada TPPI No. 011 tanggal 12 Januari 2009 mengenai penunjukan langsung BP Migas kepada TPPI sebagai penjual kondesat negara, dengan persyaratan TPPI harus menyediakan jaminan pembayaran yang sesuai dengan ketentuan yang ada di BP Migas untuk setiap pengambilan kondesat negara yang di lifting,” pungkasnya

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka