Presiden Jokowi saat Karnaval Kemerdekaan Pesona Danau Toba (istimewa)
Presiden Jokowi saat Karnaval Kemerdekaan Pesona Danau Toba (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Aliansi Masyarakat Luat Pahae (AMLP) melaporkan dua pengguna akun media sosial yang diduga lakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Suku Batak ke Polda Sumatera Utara, Selasa (23/8).

“Almisbat berharap siapapun yang menghina dan merendahkan martabat orang melalui tulisan atau ucapan bisa dihukum,” kata Ketua Relawan Aliansi Masyatakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat) Sumut, Sahat Simatupang, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/8).

Menurutnya, penanganan dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi merupakan momentum penegakan hukum kepada orang-orang yang suka melakukan menghinaan terhadap lambang dan simbol-simbol negara. Almisbat akan turut mengawal laporan AMLP.

“Kami yakin polisi serius memproses laporan AMLP dan bisa menghadirkan pemilik kedua akun facebook itu agar kita tahu motivasinya menghina Presiden Jokowi dengan pakaian adat Batak,” tutur Sahat yang juga Anggota Kelompok Pakar Badan Pelaksana Geopark Kaldera Danau Toba.

Juru bicara Polda Sumut Ajun Komisaris Mangantar Pardamean Nainggolan sebelumnya mengatakan tengah menyelidiki laporan pengaduan penghinaan yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. Pelapornya, pengacara bernama Lamsiang Sitompul. Sedang terlapornya pemilik akun Facebook Nunik Wulandari II dan Andi Redani.

“Tim penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus sudah bekerja. Siapa pemilik akun Facebook itu bisa didapat oleh tim nantinya. Adapun undang-undang yang diduga dilanggar oleh kedua terlapor yakni UU ITE,” katanya.

Adapun aturan lainnya yakni unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 157 KUHPidana. (Soemitro)

Artikel ini ditulis oleh: