Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Bupati Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan, Abdul Latief resmi dijadikan tersangka kasus dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Politisi partai Berkarya tersebut dijadikan tersangka usai menjalani pemeriksaan pasca ditangkap petugas KPK kemarin, Kamis (4/1).

“KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).

Latif bersama dua orang tersangka lain keluar dari pemeriksaan KPK sekitar pukul 15.50 WIB. Ia menjalani pemeriksaan intensif KPK sejak pukul  22.38 WIB.

“Semoga ada keadilan,” kata Latif singkat sambil mengacungkan jempol tangannya sesaat sebelum memasuki mobil tahanan, di Gedung KPK.

Sementara itu juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Latif akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan KPK.

“ALA ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK,” kata Febri saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Sementara beberapa pihak lain yang ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan kemarin, masih menjalani pemeriksaan KPK.

Latif ditangkap bersama Ketua Kamar Dagang Industri Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan H Fauzan, Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit.

  1. Kemudian pejabat pembuat komitmen, Rudy Yushan; pengawas proyek, Tugiman; dan Direktur Utama PT Menara Agung Pusaka, Donny yang ditangkap di Surabaya, Jawa Timur. R

Sebelumnya Febri mengatakan kalau Latief diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar terkait dengan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby