Ditambahkan Pratama, bagi warga yang menjadi korban wangiri ada baiknya melaporkan hal ini ke provider masing-masing. Selain guna pendataan, warga juga bisa meminta penghapusan tagihan karena wangiri maupun mengembalikan pulsa yang hilang. Kasus ini sendiri muncul ke publik setelah banyak pengguna melaporkan nomor asing tersebut ke akun media sosial provider.

Untuk saat ini, Kominfo menghimbau agar masyarakat yang mendapatkan panggilan dari nomor asing tersebut tidak melakukan panggilan balik.

SMS Penipuan

Di waktu yang sama, masyarakat masih mempertanyakan keefektifan registrasi nomor prabayar. Karena masyarakat masih menerima banyak SMS penipuan. Pratama menjelaskan bahwa masyarakat harus menunggu sampai akhir April 2018. Itu adalah waktu pemblokiran akhir dari kartu prabayar yang tidak diregistrasi.

Bulan Maret 2018 adalah waktu untuk memblokir panggilan keluar bagi kartu yang belum registrasi. “Masyarakat masih menemui banyak SMS penipuan. Hasil dari registrasi kartu efektif per 1 Mei 2018, saat semua nomor tanpa registrasi akan diblokir total. Namun apakah pemerintah bisa benar-benar tegas melakukan pemblokiran dan dipatuhi oleh provider, itu masalahnya,” terang Pratama.

Sejak 1 Maret 2018 sendiri masih banyak ditemui nomor yang tidak diregistrasi namun masih bisa melakukan panggilan keluar. Pratama berharap agar pemerintah tegas. Menurutnya bila Permen no.12 tahun 2016 tentang registrasi tak bisa dijalankan, masyarakat akan semakin tidak terlindungi dan penipuan dengan SMS maupun telpon akan tetap marak.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara