Sejumlah siswa di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jakarta Timur, nampak mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), Senin (3/4/2017). Siswa SMK Jakarta Timur 1, mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). UN tingkat SMA sederajat dilaksanakan hari ini hingga 6 April 2017. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Ulah terduga mafia tanah berkedok Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang ingin menguasai aset nasionalisasi SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat, berdampak negatif terhadap berlangsungnya kegiatan pendidikan dan belajar mengajar di sarana pendidikan tersebut.

Menurut Ketua Yayasan Badan Pembina Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) yang menaungi SMAK Dago, Soekendra Mulyadi, akibat paling dirasakan adalah merosotnya jumlah siswa. Saat ini, SMAK Dago hanya berjumlah 12 murid.

“Padahal sebelum SMAK Dago ‘diganggu’ oleh pihak terduga mafia tanah yang ingin mengambil alih aset nasionalisasi sarana pendidikan tersebut, jumlah muridnya mencapai ribuan orang,” ujar Soekandar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (22/11).

Kendati terus diguncang gangguang terduga kelompok mafia tanah tersebut, Soekendra menuturkan, SMAK Dago terus berusaha fokus menyelenggarakan kegiatan pendidikannya.

“SMAK Dago selalu bertahan dan harus tetap bertahan meski kita mendapatkan rongrongan dari pihak luar yang diduga mafia tanah,” ujarnya.

Dirinya juga menyesalkan sikap beberapa pihak yang turut menjatuhkan citra SMAK Dago seolah terjadi konflik internal padahal tidak sehingga banyak orang tua enggan menyekolahkan anaknya ke SMAK Dago.

“Padahal kasus sekarang tidak mempengaruhi kualitas sekolah yang kami berikan. SMAK Dago tetap dengan akreditasi A saat ini” kata Soekendra.

Sebagai informasi, PLK mengklaim bahwa mereka adalah organisasi pewaris HCL sebagai pemilik aset lahan SMAK Dago kemudian menggugatnya ke Pengadilan Negeri Bandung.

Namun dalam gugatannya, PLK diduga menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 sehingga tiga orang ditetapkan sebagai terdakwa yaitu Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy.

Terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti hingga 12 kali sidang berlangsung diketahui belum pernah menghadiri dengan dalih sakit. Padahal tim rumah sakit dan dokter independen yang ditunjuk Pengadilan Negeri Bandung menyatakan bahwa kedua terdakwa dapat dihadirkan ke persidangan dengan didampingi ahli medis sebab tidak mengalami sakit permanen.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka