Jakarta, Aktual.com – Mantan Wakil Ketua Dewan Penasihat Pengurus Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Judilherry Justam mengatakan telah melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh IDI.

“Misalkan IDI tidak memiliki status badan hukum sejak tahun 2009, apa yang terjadi kalau ada masalah hukum?. IDI juga tidak punya pengawas, undang-undang keormasan menuntut bahwa perkumpulan, yayasan itu harus ada pengawas internal, IDI tidak punya, siapa yang koreksi kalau IDI tidak punya?. Yang utama, IDI itu tidak mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Dokter Layanan Primer dan Uji Kompetensi dokter yang namanya UKMPPD, itu uji kompetensi dokter yang diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran dan pemerintah,” kata Judilherry dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, (18/10).

“Kami ngga punya jalan lain selain menggugat ke jalan hukum,” sambungnya.

Menurutnya, gugatan hukum yang dilayangkan ke pengadilan adalah langkah terakhir yang dapat dilakukan demi perubahan positif organisasi kedokteran.

“Waktu saya (masih) pengurus IDI saya menyampaikan dalam rapat pleno PBH, saya sampaikan dalam rapat-rapat internal PBH tapi tidak dipedulikan. Saya sampaikan di Muktamar IDI mengenai perlunya dewan pengawas tapi itu pun tidak dipedulikan, saya kalah suara,” kenangnya.

“Saya sudah sampaikan yang benar bahwa hukum mengatakan begini tapi ngga dipedulikan, ya jalan apa lagi saya bisa ambil (selain) gugatan hukum baik ke Mahkamah Konstitusi maupun ke Pengadilan,” tegas Judilherry.

Ia juga menerangkan, bahwa tujuan dari gugatan ini semata hanya untuk perbaikan internal organisasi serta untuk mendorong Kementerian Kesehatan sebagai lembaga negara untuk menjalankan fungsinya yakni melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pelayanan kesehatan.

“IDI melakukan perbuatan melawan hukum, nah harusnya kan Kemenkes dan Konsil Kedokteran memberikan pengawasan, teguran terhadap hal seperti ini tetapi tidak dilakukan. Makanya kami tetapkan lembaga negara ini, Kemenkes sebagai turut tergugat,” terangnya.

Berikut cuplikannya:
Laporan: Warnoto