Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11). RJ Lino menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di Pelindo II dalam pengadaan 10 unit 'mobile crane' yang diduga tak sesuai dengan perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/15

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi diminta mengusut tuntas aktor-aktor pelaku dan pengambil keputusan korupsi pengadaan Crane di Pelindo II, yang merugikan negara tersebut dengan memeriksa Orias Petrus Mudak.

Tak hanya itu, kata Sekjen FSP BUMN Bersatu Trisasono, pihaknya mendesak agar RJ Lino salah satu pelaku tindak pidana korupsi itu juga harus segera menjalani perrsidangan.

“Desakan kami lainnya yakni segera sidangkan RJ Lino yang sudah dinyatakan sebagai tersangka dengan dibatalkannya gugatan praperadilan RJ Lino kepada KPK di PN Selatan agar kasus korupsi tersebut terang benderang terbukti telah terjadi korupsi di Pelindo II,” kata dia di Jakarta, Senin (20/3).

Terlebih, kata Trisasono, Pengadilan Tipikor pada November tahun lalu telah mengelar sidang kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat PT Pelindo II. Hakim pun, lanjut dia, telah mengadili dua terdakwa Ferialdy Noerlan, mantan Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II dan Haryadi Budi Kuncoro, bekas Senior Manager Peralatan, sekaligus adik mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto.

“Terjadinya pratek korupsi diera RJ Linno yang waktu itu menjabat Direktur Utama Pelindo, memasukkan proyek pengadaan derek atau mobile crane untuk delapan cabang pelabuhan, padahal tidak dibutuhkan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu