Tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Morotai, Rusli Sibua, meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (8/7). KPK akhirnya menahan Bupati Morotai tersebut di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta Pusat setelah harus dipanggil paksa dan menjalani pemeriksaan selama hampir enam setengah jam. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ed/aww/15.

Jakarta, Aktual.com — Kuasa hukum bupati Morotai, Ahmad Rifai akan melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan tersangka bupati Morotai Rusli Sibua.

“Kami jakan melaporkan pejabat KPK ke Bareskrim, dan terhadap siapa saja yang melakukan penyalahgunaan wewenang, yang saat konpers (konperensi pers) yakni; pimpinan KPK Johan Budi yang menyatakan kami tidak datang,” kata kuasa hukum bupati Morotai Rusli Sibua, Ahmad Rifai di Jakarta, Minggu sore (2/8).

Lebih lanjut Rifai menjelaskan bahwa KPK diduga telah melakukan kriminalisasi terhadap bupati Morotai Rusli Sibua.

Rifai menjelaskan bahwa pada tanggal 2 Juli 2015 Plt Pimpinan KPK Johan Budi dan Kepala Bagian Pemberitaan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melakukan keterangan sehingga dikutip oleh beberapa pemberitaan media massa baik elektronik maupun cetak yang pada intinya menyatakan bupati Morotai Rusli Sibua telah mangkir atau tidak menghadiri Panggilan KPK dengan atau tanpa keterangan apapun.

Padahal tambah Rifai, saat itu kuasa hukum telah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan diterima langsung oleh petugas KPK Wicklief Ruus.

“Kami menduga telah terjadi dugaan tindak pidana fitnah, Pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KHUP dan penyebaran informasi bohong dan menyesatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE serta penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP yang patut diduga dilakukan oleh Plt Pimpinan KPK Johan Budi dan Kepala Bagian Pemberitaan Publikasi KPK Priharsa Nugraha,” kata Rifai.

Sebelumnya pada 6 Juni 2015 KPK telah menetapkan bupati Morotai Rusli Sibua, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana suap senilai Rp3 miliar kepada ketua MK Akil Mocthar. Kasus suap ini terkait pemenangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya sebenarnya sangat bersedih dengan KPK sekarang. Dulu saya menjadi pembela pimpinan KPK tapi ternyata sekarang KPK juga melakukan pelanggaran-pelanggaran, melakukan kriminalisasi,” kata Rifai.

Lebih lanjut Rifai menjelaskan dulu saat kasus membelit pimpinan KPK masyarakat menyatakan polisi melakukan pelanggaran dan kriminalisasi, namun nyatanya sekarang justru KPK sendiri yang melakukan pelanggaran-pelanggaran itu.

Rifai menjelaskan beberapa pelanggaran yang dilakukan KPK diantaranya; penetapan tersangka kepada bupati Morotai tersebut tidak didahului pemeriksaan terlebih dahulu.

“Selain itu ini ada kejanggalan karena ada dua sprindik yang berbeda yakni: Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-18/01/06/2015 tanggal 25 Juni 2015 dan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-19/01/06/2015 tanggal 25 Juni 2015 yang keduanya ternyata dikenakan untuk tersangka Rusli Sibua.

“Dengan demikian jelas dan terang telah terjadi kesalahan yang nyata terhadap beberapa pencantuman Surat Perintah Penyidikan, untuk itu terdapat kebingungan oleh Drs. Rusli Sibua, M.Si maupun Penasehat Hukum Drs. Rusli Sibua, M.Si sebenarnya Surat Perintah Penyidikan nomor berapa yang digunakan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyidikan kepada diri Drs. Rusli Sibua, M.Si, apakah dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-18/01/06/2015 tanggal 25 Juni 2015 atau dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-19/01/06/2015 tanggal 25 Juni 2015 ?,” kata Rifai.

 

(Faizal Rizki Arief)

Artikel ini ditulis oleh: