Jakarta, Aktual.com —Bupati Fakfak, Papua, Mohammad Uswanas dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi pengadaan sound system dan panggung ringging pada acara HUT Kabupaten Fakfak ke-113. Pelaporan itu disampaikan langsung oleh mantan Wakil Bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik.

“Hari ini saya melaporkan Bupati Fakfak, Mohammad Usnawas dan sejumlah pihak lainnya terkait korupsi di Fakfak. Memang benar terjadi markup atau kelebihan bayar pada pihak ketiga yang menyebabkan kerugian negara Rp5 miliar,” ujar Donatus, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/5).

Kata dia, dugaan korupsi yang disinyalir ilakukan oleh Mohammad Uswanas sebenarnya sudah pernah dilaporkan pada tahun 2012 lalu ke Kejaksaan Negeri Fakfak. Namun, pelaporan itu terkait dugan korupsi dana desa.

“Sudah dilaporkan ke Kejari Fakfak, juga sudah kami laporkan ke KPK, tapi tidak ditindaklanjuti. Kami juga ingin menanyakan sudah sejauh mana laporan kami,” terangnya.

Bahkan, Donatus menyebut dirinya sebagai saksi kunci dalam kasus dana desa dan sound system ini. Karena itu ia memberikan data dan keterangan kepada KPK agar kasus ini dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Pada kesempatan yang sama, pendamping Donatus, Direktur LSM Nasional Pasti Indonesia, Susanto juga mengatakan bahwa pihaknya sering menerim laporan masyarakat terkait dugaan korupsi Bupati Fakfak.

“Namun kami masih memverifikasi bukti-bukti yang diserahkan masyarakat. Dan kasus mark up senilai Rp 4,3 miliar lebih ini adalah kasus yang menurut kami memiliki bukti-bukti penyelewengan anggaran yang paling kuat,” papar dia.

Dari laporan ini, Donatu juga melampirkan sejumlah data. Dalam data tersebu tertuang proses administrasi hingga pencairan dana sound system itu.

“Jadi idealnya anggaran yang dikeluarkan tak lebih dari Rp 906.000.000, namun jumlah itu membengkak menjadi Rp 5.235.445.000,” ungkap Susanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid