Jakarta, Aktual.com – Diduga telah melakukan Malapraktik, Rumah Sakit Royal Taruma digugat pasiennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dugaan adanya Malapraktik tersebut lantaran pihak pasien atau korban, dibagian tubuhnya mengalami melepuh setelah melakukan perawatan alat terapi.

“Saya menggugat pihak Rumah sakit karena melakukan malapraktik ketika saya berobat, otot bahu saya kan awalnya sakit nyeri, terus mencoba berobat ke RS royal taruma, beberapa kali terapi tapi kok bahu saya malah melepuh gini” ujar Muhammad Basir warga kemanggisan Pall Merah Jakarta Barat (10/01).

Korban sendiri selain pasien juga merupakan pengacara. Menurut kuasa hukum penggugat, Andi Wijaya bahwa kliennya Muhammad Basyir menjadi korban kasus malapraktik pada 5 Oktober 2017.

Saat itu kliennya mengeluh mengalami sakit atau nyeri di bagian otot bahu kanannya. Pasien pun berobat dan ditangani dokter bagian tulang dan sendi RS Royal Taruma.

Kemudian kliennya disuntik di bagian bahunya serta diberikan obat-obatan oral yg selanjutkan korban dilakukan terapi pemanasan otot dengan menggunakan alat terapi milik rumah sakit sebanyak enam kali.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid