Medan, Aktual.co — Dua oknum yang diduga menghalang-halangi pengawasan ujian nasional (UN) di sekolah menengah pertama negeri 6 Medan oleh Ombudsman Sumut akhirnya dilapor ke Polda Sumut, Rabu (6/5).
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyebutkan, dua oknum yang dilapor dengan surat tanda terima laporan polisi STTPL/537/V/2015/SPKT II itu masing-masing berinisial SPS yang merupakan pegawai Dinas Pendidikan Medan dan ‘AN’ kepala sekolah SMPN 6 Medan. Keduanya terancam di bui.
“Keduanya diduga melanggar pasal 44 UU 37 tentang Ombudsman RI tahun 2008. Setiap orang menghalangi pemeriksaan Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda 1 miliar,” kata Abyadi.
Abyadi menuturkan, dugaan menghalang-halangi tugas pengawasan terhadap tugas Ombudsman terjadi saat ujian berlangsung. Saat pihaknya hendak masuk sekolah untuk melakukan pengawasan, gerbang sekolah tersebut digembok.
“Kita dihalangi masuk ke dalam dengan mengunci pagar masuk ke areal lokasi ujian,” ujar dia.
Dikatakan dia, dalam melaksanakan tugas, Ombudsman memiliki kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan mal-administrasi dalam penyelenggaran pelayanan publik. Termasuk pada dugaan kecurangan ujian nasional.
“Kita juga mendesak agar pihak kepolisian segera menangkap oknum yang mengedarkan lembar kunci jawaban UN SMP itu,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu