‘Diberbagai Negara Presidential Threshold Tidak Disertakan Dalam Sistem Pemilu Serentak’

Jakarta, Aktual.com – Direktur Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional, Alfan Alfian mengatakan, seharusnya ketentuan ambang batas untuk pencalonan presiden atau presidential threshold sudah tidak lagi digunakan dalam sistem pemilihan umum secara serentak. Menurutnya, hal tersebut juga sudah dilakukan diberbagai negara yang menganut sistem pemilu serentak.

“Jadi kehilangan basis parliamentary threshold itu yang jadi masalah. Diberbagai negara yang menganut pemilu serentak syarat presidential threshold pasti selalu tidak di ikutkan, karena memang titik beratnya tidak ada” kata Alfian usai mengikuti agenda diskusi bertema ‘PT dan Masa Depan Demokrasi’, Garuda Nusantara Center (GN Centrer) di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu (21/10).

Oleh karena itu, sambung Alfian, hal itu benar-benar tidak masuk logika jika sistem pemilunya dilakukan secara serentak namun syarat presidential threshold nya masih tetap ada. Maka tidak heran jika banyak kalangan yang melakukan penolakan.

“Karenanya kita juga tidak punya bayangan bagaimana nanti teknisnya. Apabila yang dipakai titik berat adalah menggunakan hasil pemilu 2014 pemilu sebelumnya, itu kan banyak yang resistant, banyak yang menolak. Karena secara logika kan juga tidak masuk,” ujarnya.

“Karena hasil pemilu 2014 itu kan sudah kedaluwarsa sudah dipakai untuk pemilu presiden 2014. Jadi kalau mau konsisten, maka pemilu serentak itu tidak mempermasalahkan lagi presidential threshold,” tambahnya.

Berikut cuplikannya:

Reporter: Warnoto