Jakarta, Aktual,com-Terbitnya Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir 14 pasal pada Permenhub 26/2017 soal transportasi online membuat pemerintah tidak bisa lagi mengatur aspek tersebut.

Menurut Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono aturan-aturan tersebut tidak bisa dihidupkan kembali oleh pemerintah meski dengan cara menerbitkan peraturan baru.

“Kalau dibuat lagi itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap pengadilan dan mencederai prinsip negara hukum,” kata Bayu kepada Media melalui siaran pers, di Jakarta, Jumat (15/9).

Pemerintah kata dia seharusnya menaati keputusan MA yang telah menganulir 14 pasal tersebut. Oleh sebab itu, dirinya meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumati agar tidak lagi menerbitkan aturan yang substansinya sama dengan pasal-pasal terkait Permenhub 26/2017.

Bayu menilai banyak orang keliru dengan menyebutkan bahwa keberadaan moda transportasi online di Indonesia tidak memiliki payung hukum.

Pengaturan untuk transportasi online tetap ada lantaran MA tidak membatalkan seluruh Permenhub tersebut.

“Intinya, bila MA mengabulkan permohonan Judicial Review, maka amar putusan menyatakan materi dalam produk hukum di bawah undang-undang itu bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi,” kata Bayu.

Sebelumnya diberitakan MA menganulir 14 pasal dalam Permenhub 26/2017 lantaran dianggap bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Kecil Mikro dan Menengah da, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Keputusan tersebut sebelumnya dinilai membatalkan berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan itu secara keseluruhan. Organisasi Angkutan Darat pun mengklaim bahwa putusan itu menimbulkan kegamangan atas status hukum terkait transportasi online.

Adapun 14 pasal yang dianulir oleh MA secara umum mengatur seputar pengaturan tarif, wilayah operasional, kuota kendaraan operasional, domisili tanda kendaraan bermotor, STNK yang berbadan hukum, dan pengujian Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT).

“Jadi saat aturan itu diuji dan diputus oleh MA maka perbedaan pendapat harus diakhiri, semua pihak harus menerimanya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs