Surat Suara Pilkada DKI

Jakarta, Aktual.Com-Bawaslu DKI Jakarta merekomendasikan ke pihak KPUD DKI jakarta untuk menggelar pemilihan suara ulang di 2 TPS. Pemilihan ulang sendiri akan berlangsung hari ini Minggu (19/2) di TPS 01 Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat dan TPS 29 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

KPU DKI Jakarta sendiri seperti dilansir dari laman resmi KPU, telah mengintruksikan KPU Kota Jakarta Selatan dan KPU Kota Jakarta Pusat untuk melakukan pemilihan suara ulang di TPS tersebut.

Pada pemilihan ulang nanti, KPU DKI akan memberi tanda berupa stempel pada surat suara dan formulir yang akan digunakan pada pemilihan ulang tersebut. Hal ini untuk memberi perbedaan dengan surat suara yang dipakai pada pemilihan sebelumnya.

Petugas KPPS juga telah menginformasikan para pemilih yang telah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPPh dan DPTb dengan menyebarkan ulang formulir C6. Mereka akan menggunakan ulang hak pilihnya mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

Pemilihan ulang dilakukan lantaran sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menemukan adanya lima orang yang melakukan pelanggaran dalam pencoblosan, Rabu (15/2). Kelimanya diduga memakai formulir C6 yang bukan miliknya untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Dengan demikian Bawaslu DKI merekomendasikan KPUD DKI harus menggelar pemungutan suara ulang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs