Kerusakan lingkungan sebagai dampak eksploitasi yang tidak ramah oleh PT Freeport Indonesia. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Perundingan sengketa kontrak pertambangan Emas di Papua sedang dilakukan secara intensif oleh pemerintahan dengan PT Freeport Indonesia (PT FI), tetapiĀ  pada kondisi seperti itu, seakan terabaikan apa yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kerugian negara dari kerusakan lingkungan sebagai dampak eksploitasi yang tidak ramah oleh PT FI.

Tidak tanggung-tanggung, nilai temuan itu cukup fantastis yakni sebesar Rp185,563 Triliun.

 Anggota Komisi VII DPR, Tjatur Sapto Edy
Anggota Komisi VII DPR, Tjatur Sapto Edy

Atas temuan BPK tersebut, Anggota Komisi VII DPR, Tjatur Sapto Edy pun mempertanyakan hal tersebut kepada pemerintah atas tindak lanjut kerugian negara tersebut.

“Audit BPK kerusakan lingkungan Rp 185 Triliun, itu resmi auditor negara loh,” kata dia di Jakarta, ditulis Kamis (12/10).

Sebelumnya Publish What You Pay (PWYP) telah menyesalkan proses perundingan antara Pemerintah Indonesia dan PT FI yang mengesampingkan aspek lingkungan.

Manajer advokasi PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho menegaskan seharusnya pemerintah tidak boleh mengesampingkan fakta bawa Freeport telah melakukan pelanggaran lingkungan.

“Sampai hari ini belum jelas langkah Pemerintah dalam menindaklanjuti indikasi enam pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT. Freeport Indonesia, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Penerapan Kontrak Karya PT Freeport tahun 2013-2015,” ujar dia.

Adapun jenis pelanggaran yang dimaksud yakni mengenai penggunaan kawasan hutan lindung, kelebihan pencairan jaminan reklamasi, penambangan bawah tanah tanpa izin lingkungan, pembuangan limbah di sungai, muara dan laut, hutang kewajiban dana pascatambang dan penurunan permukaan akibat tambang bawah tanah.
Pewarta : Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs