Kejagung dan Polri tidak mehan Ahok. (ilustrasi/aktual.com)
Kejagung dan Polri tidak mehan Ahok. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta,Aktual.Com- Persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diminta untuk tidak siarkan secara langsung oleh institusi pers, khususnya Media Televisi.

Permintaan tersebut datang dari Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo. Dirinya mengaku khawatir jika siaran langsung sidang perkara Ahok dapat berimplikasi pada disintegrasi bangsa mengingat perkara penistaan agama dinilai sangat sensitif.

“Kami mengimbau kepada komunitas media, mari sama-sama bangun komitmen, ada bahaya besar kalau sidang ini disiarkan secara langsung,” jelas pria yang akrab disapa Stanley di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Menurut Stanley, penyiaran langsung jalannya persidangan dapat menghilangkan asas praduga tak bersalah yang merupakan asas yang harus ada saat proses hukum masih berlangsung. Dan penghakiman di luar persidangan dapat terjadi. Seperti jalannya persidangan Jessica Kumala Wongso yang disiarkan secara langsung oleh Media Televisi.

“Prinsip presumption of innocence tidak muncul, akhirnya terjadi trial by the press,” tutur Stanley.

Himbauan Dewan Pers tersebut dimaksudkan agar pengadilan tetap bisa bebas dan independen dalam menentukan suatu putusan. Menurut Stanley, hakim rawan tertekan oleh desakan massa ketika mengambil sebuah putusan.

“Kita harus jaga pengadilan untuk bisa bebas dan independen. Jangan sampai pers merusaknya,” ujar Stanley.

Hal senada disampaikan oleh mantan Ketua Dewan Pers Prof Bagir Manan juga menganjurkan persidangan tidak disiarkan secara langsung di televisi.

Menurut Bagir, di negara bebas maupun negara tertutup, hampir tidak ada siaran langsung dari ruang sidang.

“Tradisi di negara yang bebas sekalipun apalagi negara yang tertutup, mereka tidak membiasakan adanya live untuk persidangan pengadilan,” ucap Bagir.

Siaran langsung jalannya persidangan kata dia bisa mempengaruhi kebebasan hakim dalam melakukan tugasnya. Padahal, hakim memiliki kebebasan yang sangat absolut untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.

Selain itu, tambah Bagir siaran langsung persidangan juga memiliki dampak negatif lainnya yakni bisa membuat terdakwa menjadi tidak fokus. Jika terdakwa tidak fokus dalam persidangan, hal tersebut bisa menjadi ‘blunder’ dan pada akhirnya menyusahkan dirinya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs