Ribuan buruh bergerak dari kawasan Merdeka Barat menuju istana negara saat melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta, Selasa (1/9). Aksi ini digalang oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia yang menuntut agar Jaminan Hari Tua (JHT) diperbaiki agar tidak merugikan buruh. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta,Aktual.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa secara serentak di 20 Propinsi dan 150 Kabupaten/Kota pada Kamis (29/9) lusa. Buruh menuntut sistem pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dicabut.

Selain itu, buruh juga menolak pemberlakuan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Sebab keberadaan Undang-Undang tersebut sangat jelas melanggar UUD 1945 dan menciderai rasa keadilan masyarakat. Program pengampunan pajak disebut buruh hanya menguntungkan pengusaha, bukan buruh yang taat membayar pajak penghasilan.

“Hampir dipastikan sekitar 10.000 buruh dari Jabodetabek akan turun ke jalan melakukan aksi pada 29 September 2016,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/9).

Untuk aksi di Jakarta, KSPI memfokuskan titik aksi di Balai Kota dan Istana Negara. Aksi Jakarta diikuti buruh dari Purwakarta, Cawang, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Serang, Banten dan daerah terdekat lainnya.

Diungkapkan, tuntutan buruh yang pertama adalah pencabutan PP 78 Tahun 2015. Dalam pandangan KSPI, keberadaan PP 78 tentang Pengupahan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“PP 78 Tahun 2015 (juga) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh dan Konvensi ILO Nomor 87 tentang kebebasan berserikat dan sesuai Rekomendasi Panja Upah DPR,” tegas Iqbal.

Buruh mendesak pemerinath menaikkan upah 2017 sebesar Rp650.000

Soemitro

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan