Pemerintah menerbitkan Perppu Ormas dan pembubaran HTI. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid mengaku prihatin dengan langkah pemerintah yang menerbitkan Perppu ormas. Kemudian menyusul, dibubarkannya organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbu Tahrir Indonesia (HTI) melalui SK Kemenkumham.

“Dengan dimulainya langkah otoriter pemerintah di era reformasi dan demokrasi tapi masih melakukan langkah persis seperti langkah pemerintah Indonesia 60 tahun yang lalu, yakni di akhir orde lama dan awal orde baru,” ujar Sodik di Jakarta, Rabu (19/7).

Dasar Perppu, kata Sodik, bukan oleh “kegentingan yang memaksa” tetapi “memaksakan kegentingan” untuk sebuah skenario besar yakni membungkam kelompok-kelompok suara kritis yang berlawanan dengan pemerintah dengan dalih bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Kepada semua kekuatan yang benar-benar tulus dan sejati ingin membangun masa depan NKRI yang demokratis, maka saya serukan untuk menolak Perppu ini dimulai dengan penolakan Perppu menjadi Undang Undang oleh DPR,” kata Politisi Partai Gerindra ini.

Menurutnya, Pembiaran Perppu yang diperkuat menjadi UU merupakan sebuah “set back” pembangunan demokrasi di Indonesia yang sudah dibangun dengan susah dan segala pengorbanan. Ia menilai, perppu ini akan memakan korban-korban selanjutnya, yakni kelompok kelompok kritis khususnya yang berbeda pendapat dengan pemerintah.

“Kepeda ormas korban Perppu, saya sarankan untuk melakukan perjuangan hukum yang fundamental untuk memperoleh hak hak dasar nya seperti hak berserikat, hak berpendapat dll,” pungkas Sodik.

Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan