Surabaya, Aktual.com – Sekitar 30 orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Malpraktik, Jumat (13/4) batal menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor IDI Jawa Timur, Jalan Dharma Husada Surabaya.

Rencananya dalam aksi mereka akan menuntut tindakan tegas terhadap kasus dugaan malpraktek yang dilakukan terhadap pasangan Tommy Han-Evelyn Saputra. Namun, upaya aksi gagal dilakukan lantaran dilarang oleh pihak yang berwajib.

Tak puas, dengan larangan tersebut, massa mencoba melakukan aksi di depan klinik Utama Ferina Surabaya, jalan Irian Barat Surabaya. Namun lagi-lagi upaya mereka gagal lantaran diminta untuk segera membubarkan diri oleh polisi.

Atas gagalnya aksi tersebut, Andreanus, salah satu peserta aksi menduga ada keterlibatan pihak pihak lain yang mencoba intervensi terhadap kasus dugaan malpraktik.

“Padahal kami sudah melayangkan pemberitahuan. Kenapa aksi kami dibubarkan tanpa ada keterangan,” ungkap Jumat (14/4).

Diketahui, kasus ini bermula pasangan Tommy Han-Evelyn Saputra yang menjadi pasien Klinik Utama Ferina.

Pasangan tersebut dijanjikan bisa memiliki bayi dengan jenis kelamin tertentu. Pasien meminta agar bisa melahirkan bayi laki-laki. Namun, pada kenyataannya, pada akhir Desember 2016 lalu, pasien melahirkan bayi perempuan.

Atas kejadian itu, pasien melayangkan pidana. Namun, hingga kini, menurut massa, kasus tersebut tidak berjalan. Bahkan IDI Jatim terkesan lambat menangani.

Sementara, Konsultan Manajemen Klinik Utama Ferina, Stefanus Lawuyan, mengaku kaget jika kliniknya dilaporkan melakukan penipuan ke polisi. Sebab, perjanjian dokter klinik pada layanan tersebut hanya sampai pasangan perempuan hamil.

“Jadi jika pasien sudah hamil, tugas kami selesai,” katanya.

Pasien, lanjutnya, juga sudah diberi pemahaman jika masih ada potensi kegagalan layanan sebesar 15 persen.

“Saat menemui dokter kami pada 2015, juga dianjurkan untuk memilih cara alami untuk memperoleh bayi laki-laki,” terang Stefanus.

(Ahmad H budiawan)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan
Editor: Andy Abdul Hamid