Tahanan KPK dalam kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi M Sanusi menunjukkan jari usai mencoblos di TPS 19, gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/4). Sebanyak delapan tahanan KPK menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/17

Jakarta, Aktual.com – Sebanyak delapan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan hak suaranya untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

“Alhamdulilah sudah selesai (pemungutan suara). Jadi ada delapan nama (yang memberikan hak suara),” ujar kata Ketua TPS 19, Teguh Wahyono, di gedung KPK Jakarta, Rabu (19/4).

Ia mengatakan, seluruh perhitungan suara dari para tahanan KPK ini akan digabung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Nanti penghitungan digabung. Kan mereka ini masuk ke TPS 19, nanti setelah dihitung dibawa ke kecamatan dan kemudian dibawa ke KPUD kota baru nanti setelahnya dibawa ke tingkat provinsi,” kata dia.

Delapan tahanan yang telah mengembalikan Formulir Model A.5-KWK Surat pemberitahuan pemilih pindahan yakni mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, karyawan PT Merial Esa Muhammad Adami Okta, mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, “Country Director” PT EK Prima Ekspor (EKP) Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair, Presiden Direktur PT FOX Indonesia Choel Mallarangeng, Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang dan anggota Komisi V DPR dari fraksi PAN Andi Taufan Tiro.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby