Hakim Tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang Praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (12/9). Sidang Praperdilan ini digelar karena Setnov tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang ditunda karena pihak KPK belum siap dengan administrasi sidang, yang akan berlangsung pada Rabu (20/9). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, turut mengawal sidang lanjutan gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9).

Kehadirannya tersebut untuk memberi dukungan moril terhadap tim biro hukum KPK dalam persidangan melawan Ketua Umum Partai Golkar terkait penetapan tersangka dugaan korupsi e-KTP.

“Biar ada roh-nya, roh-nya pimpinan di teman-teman yang lagi berjuang di sini,” kata Saut kepada wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya.

Bahkan Saut optimis majelis hakim bakal menolak seluruh gugatan dan menyatakan penyidikan rasuah terhadap Novanto ‘sah’ sehingga dapat dilanjutkan. “Kita yakin aja,” singkatnya.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012. Dugaan keterlibatan Setya Novanto terendus mulai dari proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.

“SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-e,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).

Perbuatan Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatannya, mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby