KPU DKI Jakarta menggelar dua tempat pemilihan suara ulang di TPS Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat dan TPS 29 Kalibata, Jakarta Selatan tengah melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta. AKTUAL/Munzir
KPU DKI Jakarta menggelar dua tempat pemilihan suara ulang di TPS Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat dan TPS 29 Kalibata, Jakarta Selatan tengah melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Pasangan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno kembali mengantongi perolehan suara terbanyak dalam proses pemungutan suara ulang di TPS 29 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran.

Hebatnya lagi, pendulangan suara di TPS 29 itu, suara Anies-Sandi ternyata dapat limpahan suara dari pasangan Agus YH-Silvy dan sebagian limpahan suara dari Ahok-Djarot sebanyak 40 suara.

Dalam pemungutan suara ulang yang digelar pada Minggu (19/2) itu, pasangan Anies-Sandi memperoleh suara 385 dari sebelumnya yang juga unggul sebanyak 345. Sementara suara Ahok-Djarot yang semula pada pencoblosan 15 Februari lalu mendapat 29 suara merosot menjadi 19 suara.

Sementara suara AHY-Silvy yang sebelumnya mendulang 77 suara merost tajam menjadi cuma tujuh suara.

Dari hasil itu, membuktikan bahwa suara pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 2 banyak lari ke pasangan nomor urut 3.

“Total suara 411 dengan satu suara yang tidak sah,” ujar Ketua KPPS, saat membacakan hasil PSU itu.

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang ada di TPS 29 Kelurahan Kalibata mencapai 491 pemilih. Saat pencoblosan 15 Februari lalu, jumlah pemilih kategori DPT yang menggunakan hak pilihnya ada 441 orang. Sedangkan pemilih kategori daftar pemilih tambahan (DPTb) ada 21 orang.

Sebelumnya di tempat yang sama, Anggota Komisi Pemilihan Umum Jakarta Selatan, Muhammad Iqbal menyebut, khusus pencoblosan ulang ini, KPU sendiri menyediakan 525 surat suara yang jumlahnya mengacu pada 491 DPT, 21 DPTb, dan 13 surat suara cadangan.

Dia menegaskan, penyebab PSU ini karena adanya dua pemilih yang berada di luar Jakarta, masing-masing berada di Kanada dan Surabaya dan meminta untuk mewakili melakukan pemilihan.

“Padahal peraturannya tidak memperbolehkan seseorang mewakili siapapun untuk memberikan hak pilihnya kepada pemilih yang tidak hadir,” ujar Iqbal.

(Reporter: Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka