Jakarta, Aktual.com – Dana participating interest (PI) atau hak partisipasi dari eksploitasi minyak dan gas Blok Sebuku di perairan Pulau Larilarian Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan tertahan hampir Rp10 triliun.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Said Akhmad mengatakan hal itu terungkap dalam rapat bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum lama ini.

“Kemarin saya rapat di Makassar termasuk dengan Sulawesi Barat dan provinsi lain berkaitan PI diundang Kementerian ESDM dan juga kontraktor Blok Sebuku, PI tertahan hampir Rp10 triliun,” katanya, Kamis (9/8).

Angka Rp10 triliun itu merupakan akumulasi sejak produksi migas di wilayah kerja yang disebut Blok Sebuku itu dimulai 2013 lalu.

Sesuai kesepakatan PI itu dibagi rata untuk dua provinsi yakni Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat. Kemudian masing-masing pemerintah provinsi akan membagi setengahnya lagi kepada kabupaten penghasil.

“Sudah diatur langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, antara Sulbar dan Kalsel 50:50, antara Kalsel dan Kotabaru 50:50. Jadi, Kalsel dan Sulbar mendapat masing-masing Rp5 triliun, antara Kalsel dan Kotabaru bagi dua berarti Rp2,5 triliun,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid