Kalau kondisinya seperti itu, kata dia, lantas bagaimana? Apa pemerintah sendiri mau menyalurkan langsung, dalam arti dari lembaga BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) kemudian langsung disalurkan ke infrastruktur.

“Jadi, dana calon haji di bank itu bukan berarti tidak digunakan untuk investasi ya, tapi juga bank itu meminjamkan ke pihak yang membutuh kredit. Atau pemerintah mau potong ini (untuk biayai infrastruktur)?” cetus dia.

Jangan-jangan, kata dia, keinginan Jokowi untuk menarik dana haji tersebut ke infrastruktur itu ada motif lain.

“Mungkin karena saat ini batasan utang untuk (membiayai) APBN sudah mentok, maka pemerintah cari dana non APBN untuk biayai infrastruktur, yaitu uang calon haji,” sindir dia.

Seperti diketahui, di APBN Perubahan 2017, pemerintah memang mematok defisit anggaran di angka 2,92 persen atau hampir menyentuh batas maksimum yang diatur UU Keunagan Negara yaitu 3 persen. Dengan begitu maka kapsitas untuk mencari utangan yang lebih besar lagi sudah hampir mentok.

Meski dia sendiri yakin kalaupun dana-dana haji yang disimpan di perbankan dan kemudian digulirkan instrumen investasi lain tetap sesuai prinsip syariah.

“Saya yakin dana calon haji disimpan pada instrumen perbankan yang sesuai ajaran Islam,” pungkas Siad.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid