Lukman Hakim Saifuddin

Jakarta, Aktual.com- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pihaknya bakal menyerahkan semua dana haji ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), uang tersebut nantinya diserahkan dalam dua tahap.

Lebih lanjut dia mengatakan, seluruh dana haji itu komponennya yakni setoran awal yang mengendap di sejumlah bank penerima setoran serta nilai manfaat atau optimalisasi serta dana abadi umat.

Kemenag kata Lukman akan menyerahkan dana haji ke BPKH dengan cara dua tahap.

“Kami sedang menyiapkan laporan seluruh dana-dana itu, karena ada serah terima, kita bagi dua tahap. (Tahap pertama) akhir Agustus ini yang sifatnya umum,” jelas Lukman.

Kemudian tahap kedua, kata dia diserahkan setelah pelaksanaan ibadah haji tahun ini selesai.

Laporan tahap dua, urai Lukman, sifatnya lebih rinci.

“Jadi itu akhir Oktober. Setelah ada kejelasan seluruh kegiatan haji ini berlangsung,” jelas dia di jakarta, Minggu (6/8).

Lukman menjamin dana haji tidak akan dikorupsi ketika berpindah ke BPKH. Lantaran pengelolaan dan penggunaan dana haji telah diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014.

“BPKH tidak bisa begitu saja menginvestasikan (dana haji itu),” jelas Lukman.

BPKH sendiri kata dia telah diminta untuk membuat rencana strategis (Renstra) lima tahun ke depan. Dan Renstra harus mendapat persetujuan dari DPR.

“Semua penempatan dana-dana itu juga diawasi tidak hanya pengawas internal, tapi juga DPR. Dengan cara seperti itu mudah-mudahan hal-hal yang tidak kita kehendaki dapat dihindari,” kata dia.

Hingga akhir Juli 2017, calon jemaah reguler yang masuk daftar tunggu sebanyak 3.305.207 dan calon jemaah khusus sebanyak 104.941 orang.

Sedangkan dana haji yang terkumpul atau saldo per 30 Juni 2017 mencapai Rp99,34 triliun. Terdiri dari dana haji Rp96,29 triliun dan dana abadi umat sebesar Rp3,05 triliun.

Kemudian penempatan keuangan haji di SBSN sebesar Rp36,7 triliun. Selain itu di produk perbankan sebesar Rp62,64 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs