Dalam aksinya mereka menolak terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri menyelidiki sejumlah organisasi kemasyarakatan, yang terindikasi anti Pancasila untuk segera dibubarkan karena melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas sebagai perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013.

“Ada beberapa penyelidikan ormas tapi masih pendalaman,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Jakarta, Kamis (20/7).

Setyo mengatakan, Polri berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan guna mendalami ormas tersebut.

Sejauh ini, Setyo mengungkapkan Kementerian Hukum dan HAM telah membubarkan badan hukum salah satu Ormas yang terindikasi anti-Pancasila yakni Hizbut Tahrir Indonesia.

Setyo menyatakan Polri dan pihak berkepentingan lainnya memberikan kontribusi dan pandangan saat rapat membahas ormas anti-Pancasila. Dijelaskan Setyo, pemerintah membubarkan badan hukum HTI namun tidak dapat melarang kegiatan perseorangan atau secara individu.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu