Sejumlah pemulung mencari sampah plastik di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di kawasan Limo, Cinere, Depok, Jawa Barat, Kamis (8/10). Tumpukan sampah ini terletak berbatasan dengan perumahan-perumahan seperti Griya Cinere II, Panorama Cinere dan Lereng Cinere Indah yang menimbulkan bau tak sedap. TPS tersebut merupakan TPS liar yang kerap terbakar dan diduga banyak mengandung gas berbahaya. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Dalam Negeri Maroko mengungkapkan bahwa mereka telah menyita lebih dari 420 ton tas plastik sejak awal pemberlakuan peraturan yang melarang penggunaan tas tersebut 10 bulan lalu.

Pada 1 Juli tahun lalu, Maroko mulai memberlakukan larangan terhadap tas plastik di seluruh negeri pasca parlemen mensahkan rancangan peraturan bersejarah yang melarang produksi, import, penjualan dan penyebaran tas plastik di seluruh kerajaan di Afrika Utara.

“Sejak itu, lebih dari 421 ton tas plastik, 70 mesin produksi dan 16 kendaraan disita dan 55 orang ditangkap,” kata Kementerian dalam negeri di dalam satu pernyataan, sebagaimana dikutip dari Xinhua di Jakarta, Kamis (27/4) siang.

Selama tiga bulan pertama 2017, Kementerian itu menyatakan sebanyak 36 ton tas plastik dan 51 mesin disita dalam operasi yang bertujuan melucuti perangkat produksi tas tersebut secara gelap.

Maroko mendorong produksi tas yang ramah lingkungan, dan telah menyiapkan dana sebanyak 21,8 juta dolar AS untuk membantu perusahaan yang terpengaruh oleh peraturan itu.

Tindakan tersebut adalah bagian dari upaya kesadaran lingkungan hidup yang lebih besar di seluruh negeri tersebut untuk melancarkan tindakan atau perbuatan yang bertujuan menyamatkan Bumi dari segala kerusakan akibat ulah manusia; cara penyelamatannya dilakukan dengan program yang lebih dititik-beratkan pada penghijauan lingkungan hidup.

Maroko bersama dengan Kosta Rika, Bhutan dan Ethiopia termasuk negara yang paling hijau di dunia, kenyataan yang sebagian disebabkan oleh sasaran ambisiusnya untuk menindak buangan gas karbon. (ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka