Bekas Menteri BUMN Dahlan Iskan ketika menjalani sidang lanjutan (Dok Aktual/Ahmad H Budiawan)

Jakarta, Aktual.com – Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Dahlan Iskan dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider serta dua bulan kurungan, Jumat (21/4). Dahlan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pelepasan aset BUMD Jatim PT Panca Wira Usaha berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung.

Sedangkan untuk dakwaan primer yakni Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Dahlan Iskan tidak terbukti. Tetapi untuk subsider Pasal 3 Undang-undang ayat 18 Tindak Pidana Korupsi, juncto 55 ayat 1 (1) secara sah Dahlan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.

“Dengan ini menyatakan menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Mewajibkan terdakwa membayar denda, dengan ketentuan jika tidak membayar diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Tahsin dalam amar putusan.

Dahlan pun menyatakan banding atas putusan itu. Sementara jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan pikir-pikir. “Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, saat ini juga kami langsung nyatakan banding.”

Mengenai putusan vonis tersebut, simpatisan Dahlan Iskan langsung menyuarkan takbir sebagai penyemangat terhadap mantan Direktur Utama PT PWU itu. “Takbir. Allahu Akbar,” teriak pendukung Dahlan.

Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU. Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Ahmad H Budiawan]

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan
Editor: Wisnu