Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang, Jawa Barat. Dia pun dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Choel dianggap turut menikmati hasil korupsi proyek Hambalang sebesar Rp 2 miliar dan 550 ribu dolar Amerika Serikat. Uang tersebut diberikan oleh Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar dan pejabat PT Global Daya Manunggal (PT GDM) selaku pelaksana proyek.

Adik kandung Andi Alfian Mallarangeng, Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dianggap telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan terdakwa (Choel) terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua majelis hakim, Baslin Sinaga di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7).

Meski begitu, hukuman pidana yang diberikan majelis kepada Choel ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan pidana jaksa penuntut umum. Diketahui, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis untuk memvonis Choel dengan hukuman pidana selama 5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Choel pun menerima hukuman yang dijatuhi majelis. Sedangkan pihak KPK masih mempertimbangkan apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan, yakni banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Saya menerima putusan yang dijatuhkan, dan saya ikhlas dan bersedia menjalani hukuman,” kata Choel.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby