Jakarta, Aktual.com – China merupakan negara yang sangat diuntungkan oleh kebijakan Pemerintahan terkait revisi sejumlah peraturan, terutama merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 dan Nomor 53 Tahun 2000. Revisi tersebut terkait dengan interkoneksi dan network sharing, termasuk merevisi kebijakan biaya interkoneksi.

Langkah China tersebut terlihat melalui perusahaannya China-Telcom memuluskan penguasaan sektor telekomunikasi dengan bersekongkol dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (KEMENKOMINFO). Peraturan Pemerintah nomor 52 Tahun 2000 mengatur tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2000 yang mengatur tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Ketua Umum Serikat Karyawan Telkom, Asep Mulyana mengungkapkan bahwa untuk menghindari kecurigaan dugaan persengkongkolan Indosat dengan China-Telcom, Menkominfo Rudiantara sebaiknya harus menghitung ulang tarif interkoneksi.

“Untuk menghindari kecurigaan, sebaiknya tarif interkoneksi dihitung ulang dengan cermat dengan melibatkan seluruh operator, jangan dipaksakan adjustment oleh Kominfo serta revisi PP 52 dan 53 menunggu UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi direvisi terlebih dahulu agar tidak dilanggar. Pasalnya UU tersebut sudah dijadwalkan oleh DPR akan segera dilakukan revisi UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi,” ujar Asep Mulyana kepada Aktual, Kamis (26/10).

Terkait dengan dugaan kongkalikong Indosat dengan China-Telcom, dirinya mendukung langkah KAPSI untuk melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya dengar Komite Anti Pungli dan Suap Indonesia (KAPSI) sudah melaporkan ke KPK dan punya data-datanya. Silahkan diusut pihak berwenang dugaan kongkalikong operator asing ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam akta jual beli Indosat dan China-Telcom disebutkan bahwa Penjual (Indosat) memberikan pernyataan dan jaminan bahwa Pembeli (China-Telcom) dalam melakukan spektrum sharing dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya sebagaimana regulasi yang ditetapkan oleh Badan Pemerintah, sehingga pembeli tidak perlu mengeluarkan investasi besar untuk penambahan alokasi spektrum frekuensi.

Bahkan selain itu, penjual memberikan pernyataan dan jaminan bahwa pembeli dapat menguasai pasar dengan mudah melalui penurunan biaya interkoneksi yang disetujui oleh Badan pemerintah terkait.

Untuk diketahui, Menteri Komunikasi dan Informasi saat ini dipegang oleh Rudiantara yang notabene mantan Komisaris Independen Indosat. Berbagai masalah Indosat yang tak kunjung selesai salah satunya, dana dari kasus korupsi skandal di PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (PT IM2) yang terindikasi melakukan korupsi dalam jaringan frekuensi 2.1 GHz (3G). Padahal kasus ini telah merugikan keuangan negara sampai Rp1,3 triliun.

“Pemerintah jangan hanya urusi tax amnesty, ini ada piutang Rp1,3 triliun korupsi Indosat,” ujar Ketua Lembaga Pendidikan dan Advokasi Konsumen (LAPAK), Urai Zulhendri, di Jakarta, Rabu (28/9).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka